"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," kata Nur Kholis.
Masih dalam persidangan, saksi lainnya mantan Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaminkan hal yang dikatakan Nur Kholis.
Menurut Ahmadi, ia juga mengatakan ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.
"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.
Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis juga langsung bersurat ke KASN. Dalam surat itu biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum ini melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)-nya baik," kata Nur Kholis.
Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy--sapaan Romahurmuziy dan Menteri Lukman.
Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Menteri Lukman melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.