TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus dugaan makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Sofyan Jacob.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan surat panggilan telah diterima oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Argo berharap Sofyan memenuhi panggilan itu.
"Besok hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap pak Sofyan. Jadi yang bersangkutan sudah kita kirim surat panggilannya. Kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Argo di RS Polri, Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur Sabtu (15/6/2019).
Argo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan makar dan hoaks kepada Sofyan Jacob.
Menurut Argo, Sofyan sempat menyampaikan adanya kecurangan Pemilu pada sebuah pertemuan. Padahal, menurut Argo, lembaga yang menyampaikan hasil Pemilu adalah KPU.
"Padahal hasilnya belum ada, lembaga sah yang untuk menyampaikan hasil siapa? Kan KPU," ungkap Argo.
"Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan. Dan masalah penahanan itu adalah subjektifitas dari penyidik," pungkas Argo.
Seperti diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rekam Jejak
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan pada Senin (10/6/2019) lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti berupa rekaman video terkait seruan makar yang diduga disuarakan Sofjan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.