Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT.
Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.
Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.
Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.
Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.
Namun demikian, pada Januari 2018, para nelayan menggelar demo besar di depan Istana memprotes aturan tersebut.
Akhirnya, pemerintah sepakat larangan penggunaan cantrang belum diterapkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.
Penundaan larangan cantrang juga ditegaskan hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara.
Di luar wilayah itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.
Dalam masa tersebut, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan oleh pemerintah.
Para nelayan diminta mengunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nge-Tweet Soal Impor Ikan Asin, Tengku Zulkarnain Disemprot Susi Pudjiastuti"