Sebelum diperpanjang, Kivlan Zen ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019.
Argo menyebut, perpanjangan masa penahanan Kivlan Zen tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," tutur Argo.
Baca: Penonton di Depan Ruang Sidang MK Bersorak Ketika Luhut Sebut BW Tidak Hormat Dengan Seniornya
Baca: Hakim Saldi Isra: Pak Bambang, Tidak Perlu Terlalu Didramatisasi
Baca: SEDANG TAYANG - Link Live Streaming Persib vs Tira Persikabo, di Indosiar dan Vidio.Com
Baca: Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin
Seperti diketahui, Kivlan Zen telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.
Kivlan Zen ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.
Akui terima uang
Dimkutip dari kompas.com,
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengaku menerima 4.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta dari tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, Habil Marati (HM).
"Iya, (Bapak Kivlan) terima (uang dari Habil). Yang satu Rp 50 juta, yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau Supersemar yang (diadakan) di Monas," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Namun, uang tersebut digunakan untuk keperluan unjuk rasa dan tidak ada kaitannya dengan pembelian senjata api.
"(Bapak Kivlan) mengakui (menerima dana dari HM). Tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh tidak ada sama sekali," kata Yuntri.