"Agendanya periksa terdakwa," ujar JPU Sigit Hendradi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan ada fakta yang belum terungkap terkait peristiwa yang dituduhkan kepada kliennya.
Dirinya berharap pemeriksaan terdakwa nantinya melemahkan dakwaan JPU.
"Dari keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi," tutur Mustofa.
Baca: Teror Air Keras ke Novel Baswedan, Tim Advokasi KPK: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Seperti diketahui, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Baca: Menetap di Singapura, Pengacara Maqdir Ismail Sebut Sjamsul Nursalim Masih Berstatus WNI
Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.
Dirinya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jawaban soal dakwaan
Eks-Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono baru saja menyelesaikan persidangan perdana atas kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dalam persidangan yang berdurasi sekitar 40 menit tersebut, Joko Driyono tampak tenang.
Joko Driyono hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan Hakim Ketua yang dipimpin oleh Kartim Haeruddin.
Antara lain penyocokan biodata di awal persidangan, dan setelah pembacaan dakwaan umum Joko Driyono kembali ditanya.
“Apakah saudara mengerti isi dakwaan umum yang telah dibacakan,” tanya Hakim Ketua.
“Mengerti,” jawab Joko Driyono.