Kemudian Hakim Ketua menanyakan “Apakah keberatan atas dakwaan umum, atau mau diserahkan ke pengacara?,”
“Izin yang mulia saya serahkan ke pengacara,” ucap Jokdri yang disambut pengacaranya, Abdanial Malaka dengan meminta majelis untuk langsung pembuktian pada sidang berikutnya.
Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).
Dalam pertemuan selanjutnya, persidangan akan mengagendakan dengan pembuktian dengan kembali menghadirkan terdakwa beserta saksi-saksi dan barang bukti.
“Karena terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan, makan delanjutnya akan memeriksa pokok perkara langsung. Mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menghadirkan barang bukti ke persidangan,” kata Hakim Ketua.