News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Penyidik Polri Tanya Novel Baswedan Soal Kasus e-KTP dan Rencana OTT Pengusaha Terkait Reklamasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sempat ditanya soal kasus proyek e-KTP dan kasus rencana operasi tangkap tangan (OTT) dari tim KPK terhadap pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi.

Hari ini KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras.

"Ada pertanyaan menarik dari tim terkait dengan kasus e-KTP dan juga kasus rencana OTT dari tim KPK terhadap pada saat itu pengusaha yang berkaitan dengan reklamasi itu ditanyakan secara khusus oleh tim," ujar Penasihat Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana, usai mendampingi pemeriksaan Novel di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, Arif yang juga Direktur LBH Jakarta mengatakan Novel Baswedan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Baca: Polisi Buru Pelaku Pencurian Uang ATM Senilai Hampir Rp 100 Juta

Baca: Jelang MotoGP Belanda 2019: Honda dan Marc Marquez Wajib Waspada, Ducati-Yamaha-Suzuki Bergeliat

Baca: Joko Driyono Menangis Saat Sidang Ungkap Cincin Peninggalan Almarhum Orang Tuanya

Baca: Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Tak Akan Hadirkan Banyak Saksi

"Pertanyaannya bisa dibilang lebih dari 20. Saya mencatat ada beberapa materi. Pertama, materinya adalah berkenaan dengan CCTV, jadi memang terkait dengan alat bukti. Yang kedua berkenaan dengan barang bukti gelas dan sidik jari dan juga botol tempat air, itu ditanyakan," ungkap Arif.

Materi pemeriksaan selanjutnya, katanya, berkaitan dengan nomor telepon dan juga orang-orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus Novel.

"Soal informasi mengenai nomor-nomor yang diperoleh pada saat itu oleh penyidik dan juga bagaimana empat orang yang diduga saat itu sebagai tersangka dan juga dua orang eksekutor itu diidentifikasi," kata Arif.

Materi lainnya, kata Arif, soal kasus-kasus apa saja yang ditangani Novel Baswedan sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi.

"Sama satu lagi kasus-kasus apa saja yang kemudian ditangani oleh Mas Novel sebelum peristiwa penyerangan. Itu dikaitkan dengan berbagai penyerangan-penyerangan yang terjadi terhadap para pegawai KPK, tidak hanya satu serangan terhadap Mas Novel tetapi juga terhadap teman-teman pegawai KPK," kata Arif.

Baca: Pengamat: Saksi Ahli KPU Tidak Menjawab Ekspektasi Tim 02 - Adu Saksi dan Bukti di MK

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pascapenyerangan terhadap Novel.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini