TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghadiri acara Training of Trainers (ToT) yang diadakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin.
Acara ToT itu digelar di sebuah hotel di bilangan Jakarta, 20-21 Februari 2019.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Anas Nashikin, koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin, yang dihadirkan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Anas mengaku mengundang KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengisi materi.
Materi berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu.
"Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu," kata Anas.
Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menanyakan alasan menghadirkan KPU RI dan Bawaslu RI.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan," kata Nasrullah.
Mendengar pernyataan Nasrullah itu, Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI merasa keberatan.
Dia menuding pernyataan dari Nasrullah itu seolah-oleh mengindikasikan KPU RI bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
Baca: Usai Salat Jumat Tim Hukum BPN Lakukan Doa Bersama
"Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu!" tegas Wahyu Setiawan.
Wahyu meminta agar Nasrullah mencabut pernyataan itu.
Namun, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pernyataan itu. Sebab, dia beralasan, acara ToT TKN Jokowi-Maruf itu merupakan acara tertutup.
"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu, karena itu acara ToT untuk saksi 01, tertutup dan terbatas," kata Nasrullah.