Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penarikan Irjen Firli oleh Polri tidak akan mempengaruhi kinerja di bidang penindakan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pergantian pejabat hal yang lumrah terjadi di komisi antirasuah.
Baca: KPK Geledah Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon
"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, penanganan pokok perkara sebenarnya ada di tangan tim Satgas.
Tim Satgas, kata Febri, bertugas membuktikan tindak pidana dari mulai penyelidikan atau penyidikan hingga diajukan ke forum ekspose
"Di forum ekspose itulah ditentukan misalnya kalau yang dihadiri pimpinan akan ditentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau apakah akan ada tersangka baru atau tidak Itu sistemnya sudah berjalan," kata Febri.
Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa (11/6/2019).
Dalam surat itu dijelaskan jika penarikan Firli dalam rangka pembinaan karir.
Korps Bhayangkara bakal menugaskan Firli dalam jabatan baru.
Baca: Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak Diringkus, Pakai Telepon Satelit Agar Tak Terlacak Polisi
Kelima pimpinan telah menggelar rapat untuk membahas penarikan Firli itu.
Pimpinan lembaga antikorupsi sepakat untuk mengembalikan Firli ke institusi asal, Rabu (19/6/2019).
Disebut Pernah Langgar Kode Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik.