Mantan rektor Universitas Paramadina itu menerbitkan IMB.
"Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas pergub itu dicabut. Dia mempunyai pilihan untuk tidak melanjutkan, tetapi ini tetap dilakukan," kata dia.
Melalui keterangannya, Kamis (13/6/2019), Anies Baswedan menyampaikan penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
Mengenai hal ini, Soleh menilai reklamasi dengan pemberian IMB merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Dengan dikeluarkannya IMB, dia menambahkan, Anies telah memberikan kepastian kepada pengembang reklamasi.
"Artinya, Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan bisnis praktek di Jakarta," tambahnya.
Merasa dikambinghitamkan
Dikutip dari kompas.com, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dikambinghitamkan dalam polemik penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.
Ia mengaku bingung dengan sikap Gubernur Anies Baswedan.
"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia (Anies) pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Baca: Tanggapan Ahok Terkait Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Ahok menyebut beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.
Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.
"Enggak bisa batalkan Keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.