News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

KNTI Sebut Terbitnya IMB Pulau Reklamasi Hanya Untuk Kepentingan Bisnis Semata

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengritik kebijakan Anies Baswedan itu.

Menurut dia, pihaknya pernah mengusulkan membongkar pulau reklamasi yang telah terbentuk.

Namun, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah menerbitkan IMB.

Sehingga, dia menilai, kajian mengenai pulau reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI hanya sekedar asumsi.

Baca: Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK

Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika

Baca: Viral Penjual Mi Lidi Ganteng di Pekalongan Berdandan Bak Orang Kantoran, Begini Asal Usulnya

Baca: Pria 24 Tahun Beri Uang Panaik Gadis Jeneponto Rp 500 Juta, Emas, Mobil Hingga Kuda, Begini Sosoknya

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mempunyai tiga opsi terhadap proyek reklamasi.

Opsi pertama, yaitu dilanjutkan dengan rancangan lama.

Opsi kedua, dihentikan sepenuhnya.

Opsi ketiga, melanjutkan dengan rancangan baru.

"Pemerintah lebih menitikberatkan kepada redesign yang tidak ada bedanya. Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian," kata Soleh, dalam sesi diskusi bertema "Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seharusnya, kata dia, Anies tidak memberikan IMB di pulau reklamasi.

Sebab, dia menilai, dasar aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 keliru.

Dia menegaskan, pergub itu dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama, gubernur DKI periode sebelumnya, setelah aktivitas pembangunan di reklamasi.

Jika, merujuk pada aturan itu, kata dia, Anies mempunyai pilihan untuk tidak melanjutkan pemberian IMB di pulau reklamasi.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini