Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah salah menilai penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi.
Menurut dia, penerbitan IMB sama dengan melanjutkan reklamasi.
Dia mengkritik alasan Anies Baswedan menerbitkan IMB, karena bangunan di atas pulau reklamasi sudah terlanjur dibangun.
Padahal, kata dia, Anies mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkan IMB tersebut.
"Dia mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkan, tetapi ini tetap dilakukan," ujar Soleh, dalam sesi diskusi bertema "Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Baca: Jokowi Bicara Pentingnya Peningkatan Potensi Maritim dalam KTT BIMP-EAGA di Bangkok
Baca: Sebut Anthony Joshua Tak Bisa Bertinju, Andy Ruiz Jr. Yakin Menangi Duel Ulang
Baca: Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai
Baca: Hari ke-4 Pencarian Eks Pemain PSS Ferry Anto yang Hilang di Pantai Baru Bantul Masih Nihil
Dia menjelaskan, Anies, sebagai gubernur mempunyai pilihan untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Apalagi, kata dia, peraturan gubernur itu diterbitkan belakangan setelah adanya aktivitas di Pulau D.
"Jauh sebelum peraturan itu terbit, aktivitas di pulau D sudah ada, sudah berjalan, tahun 2015 sudah ada. Tahun 2016, beberapa bulan sebelum Pergub itu dikeluarkan, itu sudah berdiri bangunan," kata dia.
Untuk itu, dia menyarankan, Anies agar membatalkan reklamasi sepenuhnya, karena sejak awal pembangunannya menyalahi aturan. Dia menegaskan, reklamasi adalah proyek ilegal yang dibangun tanpa memiliki alas kebijakan, alas ruang yang sesungguhnya.
Baca: Upaya Penurunan Tarif Tiket Pesawat Belum Dirasakan Pelaku Perhotelan
Dia menyayangkan Anies menganggap IMB berbeda dengan reklamasi. Padahal, dia menambahkan, reklamasi tetap reklamasi.
"Tidak menutup kemungkinan 13 izin yang dicabut nanti akan kembali datang dalam kontek reklamasi. Jika, gubernur DKI masih seperti ini, dengan alasan keterlanjuran," katanya.
Lukai pendukung antireklamasi
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai kebijakan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pulau reklamasi akan berdampak merugikan bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut dia, Anies Baswedan telah mengingkari janji kampanye pada waktu Pilkada DKI Jakarta 2017.