News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal pengangkut pasir proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah salah menilai penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi.

Menurut dia, penerbitan IMB sama dengan melanjutkan reklamasi.

Dia mengkritik alasan Anies Baswedan menerbitkan IMB, karena bangunan di atas pulau reklamasi sudah terlanjur dibangun.

Padahal, kata dia, Anies mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkan IMB tersebut.

"Dia mempunyai pilihan untuk tidak menerbitkan, tetapi ini tetap dilakukan," ujar Soleh, dalam sesi diskusi bertema "Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Baca: Jokowi Bicara Pentingnya Peningkatan Potensi Maritim dalam KTT BIMP-EAGA di Bangkok

Baca: Sebut Anthony Joshua Tak Bisa Bertinju, Andy Ruiz Jr. Yakin Menangi Duel Ulang

Baca: Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai

Baca: Hari ke-4 Pencarian Eks Pemain PSS Ferry Anto yang Hilang di Pantai Baru Bantul Masih Nihil

Dia menjelaskan, Anies, sebagai gubernur mempunyai pilihan untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Apalagi, kata dia, peraturan gubernur itu diterbitkan belakangan setelah adanya aktivitas di Pulau D.

"Jauh sebelum peraturan itu terbit, aktivitas di pulau D sudah ada, sudah berjalan, tahun 2015 sudah ada. Tahun 2016, beberapa bulan sebelum Pergub itu dikeluarkan, itu sudah berdiri bangunan," kata dia.

Untuk itu, dia menyarankan, Anies agar membatalkan reklamasi sepenuhnya, karena sejak awal pembangunannya menyalahi aturan. Dia menegaskan, reklamasi adalah proyek ilegal yang dibangun tanpa memiliki alas kebijakan, alas ruang yang sesungguhnya.

Baca: Upaya Penurunan Tarif Tiket Pesawat Belum Dirasakan Pelaku Perhotelan

Dia menyayangkan Anies menganggap IMB berbeda dengan reklamasi. Padahal, dia menambahkan, reklamasi tetap reklamasi.

"Tidak menutup kemungkinan 13 izin yang dicabut nanti akan kembali datang dalam kontek reklamasi. Jika, gubernur DKI masih seperti ini, dengan alasan keterlanjuran," katanya.

Lukai pendukung antireklamasi

Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai kebijakan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pulau reklamasi akan berdampak merugikan bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut dia, Anies Baswedan telah mengingkari janji kampanye pada waktu Pilkada DKI Jakarta 2017.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini