Pada saat itu, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menolak reklamasi dan berjanji akan membatalkannya.
Sehingga, kata dia, akan berpengaruh kepada barisan pendukung atau loyalis semasa Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca: Feri Amsari Nilai Alat Bukti yang Ditampilkan Kubu 02 dalam Persidangan di MK Lemah
Baca: Hadiri Festival Damai dan Millenial Safety Road, Anies Imbau Utamakan Keselamatan Saat Berkendara
Baca: KNTI Sebut Terbitnya IMB Pulau Reklamasi Hanya Untuk Kepentingan Bisnis Semata
"Artinya, kaum yang mendukungnya anti reklamasi sedikit banyak akan terkejut dengan tindakannya kemarin. Anies melukai kaum pendukung gerakan itu, antireklamasi," kata Ray, di sesi diskusi bertema "Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Keberadaan Anies sebagai gubernur DKI pada awalnya diharapkan pihak antireklamasi untuk menghentikan reklamasi.
Sebab, pada masa kampanye Pilkada 2017, Anies sangat vokal menyuarakan penolakan reklamasi.
Namun, belakangan setelah menjabat sebagai gubernur justru terjadi sebaliknya.
Anies menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi.
Baca: Cuaca Dingin Landa Sejumlah Daerah di Indonesia, Ini 5 Faktanya: Muncul Embun Beku-Penjelasan BMKG
Baca: Ayah Tiri Gagahi Anaknya Sejak Umur 10 Tahun Hampir Setiap Hari, 6 Tahun Kemudian Baru Terbongkar
"Oleh publik, yang terbayang bukan ditunda pulau-pulau yang sudah didirikan bangunan, tetapi sesungguhnya pulau-pulau itu dibongkar. Itu yang kebayang oleh kami. Itu menurut saya, Anies berjanji terlalu ideal, jadi publik menangkap di atas ekspektasi," ujar Ray.
Dia mengingatkan Anies supaya berhati-hati membuat kebijakan.
Sebab, kebijakan akan dicermati semua orang termasuk pihak-pihak yang tidak senang terhadap kepemimpinannya.
"Sehingga, akan menunggu terus Anies kapan salah langkahnya. Oleh karena itu, Anies akan mendapatkan kesulitan untuk konsolidasi terhadap dirinya," katanya.
Respons KNTI
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Ahmad Martin Handiwinata, menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi hanya untuk kepentingan bisnis.
Sementara nelayan dan warga sekitar pulau reklamasi yang terdampak akibat adanya reklamasi seakan dikesampingkan.