News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Istana Imbau Tidak Demo saat Putusan MK, Ini Penjelasan Moeldoko

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) beredar di media sosial ajakan untuk unjuk rasa termasuk dari Persatuan Alumni (PA) 212.

Menyikapi ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena bakal menganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan lah (demo lagi di MK) ‎mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai. Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menuturkan proses hukum di MK sudah berjalan. Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari kedepan.

Baca: Setelah Faldo Maldini, Giliran Mardani Ali Sera yang Prediksi Hasil Putusan MK 28 Juni Nanti

Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan. Itu semua tetap tidak bisa mempengaruhi putusan dari hakim.

"Ditekan apapun‎, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.

Untuk diketahui, pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga menggelar aksi demo hari ini, Senin (24/6/2019) hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).

Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 ini diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Aksi ini dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.

Terpisah,Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital disekitarnya jelang putusan MK.

Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbuh selama proses penetapan oleh hakim MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini