Alasan ketiga, kata Ade, yang membuat TKN yakin terkait dengan kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi.
Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.
Selain itu, ia menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, merasakan peristiawa hukum yang terjadi.
"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," ungkap Ade.
Alasan keempat, kata Ade, yakni terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga.
Ia menyebut saksi ahli Prabowo-Sandi tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang diajukan ke MK.
"Ahli dari mereka hanya membicarakan tentang adanya DPT siluman dan Situng. Yang Situng itu bukan menjadi bagian atau alat ukur resmi yang ada dalam ketentuan yang ada terhadap KPU. Jadi alat ukur manual dalam pemilu itu adalah C1 yang berjenjang," jelasnya.
Terkait empat alasan itu, Ade kembali menyampaikan pihaknya meyakini sembilan hakim MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandi sebagaimana ekspesi yang diajukan Jokowi-Maruf selaku pihak terkait.
27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.