TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berencana melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum 02, karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Ade menyebut, laporan akan dibuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni.
“Ada beberapa komponen atau elemen relawan kami yang sudah menghubungi saya dan mau melaporkan tentang hal ini,” kata Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Baca: Massa PA 212 Akan Gelar Aksi Sambil Halal Bihalal di MK, Ini Reaksi JK, Wiranto, dan Kapolri
Ade menguraikan, kesaksian dapat dilaporkan oleh siapa saja karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.
Artinya, lanjut Ade, siapa saja yang merasa dirugikan atas persoalan ini bisa melaporkan.
Saat ini tim hukum Jokowi–Ma’ruf akan berkonsentrasi kepada putusan MK.
Lalu, akan segera mempertimbangkan kembali apakah wacana ini menguat.
“Jika keterangan palsu menjadi wacana yang kuat, kami akan memikirkannya untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ade.
Baca: Kepolisian Sebut Anak Bos Hotel GTM Balikpapan Jatuh Dari Lantai 8, Diduga Bukan Sebab Terpeleset
Tim Prabowo yakin menang
Sementara itu, Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan, partainya hingga saat ini tidak memikirkan ajakan kubu Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk masuk ke pemerintahan.
Andre mengatakan, pihaknya masih optimis Prabowo-Sandiaga akan menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dan justru akan mengajak kubu Jokowi untuk bergabung.
“Wajar jika Partai Gerindra menjadi prioritas diajak karena kami partai pemenang kedua dan jumlah kursi kami signifikan, Gerindra juga solid. Tapi kami belum memikirkan soal itu, di pikiran kami masih Pak Prabowo akan menang dan kami yang akan mengajak mereka,” kata Andre di media Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sidang putusan sengketa pilpres di MK akan digelar pada Kamis (27/6/2019) lusa. Andre menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).