News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kubu Prabowo Mau Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Politisi Demokrat Komentar Sinis

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Rachland Nashidik

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Baca: Tim Hukum 01: Praktis Sudah Berakhir Seluruh Proses Pilpres Setelah MK Memutuskan

Saat itu, Mahfud menanggapi pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke lembaga-lembaga internasional jika terbukti ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini.

Hashim berujar, sah-sah saja kalau pihaknya melayangkan gugatan bila mendapati indikasi kecurangan dalam persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani kami akan lapor semua pihak, bisa Bareskrim Mabes Polri atau Interpol tergantung bagian hukum, kami juga akan laporkan ke International Court of Juctice atau Mahkamah Internasional PBB, ke human rights, pokoknya ke semua pihak yang sah," ujar Hashim di Hotel Ayama Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

"LSM Internasional pernah mempermasalahkan keabsahan Pemilu di Thailand yang digelar oleh petahana, dan tentu di beberapa negara lain," imbuhnya.

Politikus Demokrat: Mahkamah Internasional Mana?

cuitan rachland nashidik di twitter. (Tangkapan layar Twitter @RachlanNashidik)

Di Twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Baca: Maruf Amin Bikin Jokowi Tertawa saat Nobar Sidang Putusan MK

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini