Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mempersoalkan minimnya pendaftar Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Menurutnya, perlu ada tindakan khusus agar masyarakat tidak pesimitis dan mau mendaftar menjadi pimpinan KPK.
“Sangat berbahaya sekali jika calon pimpinan KPK bukan lah calon-calon yang ideal,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Hingga kini baru sekitar 70 yang mendaftar sebagai Capim KPK.
Baca: Penjelasan BMKG Soal Gelombang Panas Landa Eropa dan Fenomena Suhu Dingin di Dieng
Baca: Buruh Harian Lepas Tewas Ditebas Menggunakan Parang, Begini Kronologi Kejadiannya
Baca: Hadiah Pertama Vanessa Angel Setelah Bebas Penjara, Handphone iPhone 13 Juta
Padahal periode sebelumnya ada 140 lebih masyarakat Indonesia yang mendaftar.
Hal tersebut, kata Yudi, perlu disikapi karena pekan ini adalah pekan terakhir pendaftaran Capim KPK.
“Tentu saja ini harus disikapi, mengapa karena pekan ini adalah pekan terakhir sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh panitia seleksi bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan KPK,” ujar Yudi.
Menurutnya, Pimpinan KPK selanjutnya akan bekerja sangat berat untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai pada periode saat ini.
“Karena pimpinan KPK ini untuk jilid V periode 2019 sampai dengan 2023 akan bekerja sangat berat untuk pertama menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai di periode ini, kemudian yang kedua menangkap koruptor-koruptor yang big fish," ujar Yudi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji menyatakan selama periode 17-28 Juni 2019, sudah ada 72 orang pendaftar Capim KPK.
Baca: Persebaya Tekuk Persela untuk Raih Kemenangan Kandang Perdana Musim Ini
“Ada 18 orang dosen, 17 orang advokat, 9 orang dari korporasi, jaksa/hakim ada 1 orang, 3 orang dari unsur Polri, 2 orang auditor, dan lain-lain 22 orang, sementara dari unsur TNI maupun KPK belum ada,” kata Indriyanto.
Pansel sudah melakukan road show ke daerah-daerah untuk bertemu dengan para akademisi dan lembaga masyarakat di 8 kota sejak 19 Juni 2019 lalu.
Diketahui bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga sedang melakukan seleksi internal para wakilnya untuk dikirim mengikuti seleksi Capim KPK.
Pendaftaran Capim KPK Ditutup 4 Juli 2019
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Capim KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110, pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Baca: Mahasiswa Bunuh Diri di Kosan saat Ayahnya Datang dari Kampung, Korban Tulis Surat Permintaan Maaf
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
93 orang mendaftar
Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah menerima 93 orang yang melamar menjadi pimpinan lembaga antirasuah.
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran capim KPK pada 17 Juni 2019 hingga tadi sore sudah ada 93 orang yang mayoritas berlatar belakang sebagai dosen dan pengacara.
"93 orang ini didominasi dosen 22 orang, advokat 20 orang," kata Yenti Garnasih di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca: Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur Bea Cukai Bogor Lakukan Dua Penindakan
Baca: Performa Persib Kurang Baik, Robert Rene Alberts Ancam Depak Pemain
Baca: Ini Kontribusi Bea Cukai Dalam Sidang Tingkat Tinggi WCO
Selain itu, ada juga pendaftar yang berlatar belakang sebagai dokter, bidang perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan lain-lainnya.
Menurutnya, masa waktu pendaftaran capim KPK yang akan ditutup 4 Juli 2019 bisa saja dilakukan perpanjangan atau tetap diputuskan seperti keputusan awal hanya 14 hari kerja.
"Bisa juga diperpanjang (masa pendaftaran) karena hari ini dinamikanya tinggi, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup, tidak diperpanjang," katanya.
Para pendaftar capim KPK tersebut nantinya akan diseleksi administrasi dan selanjutnya akan ditelusuri rekam jejaknya dengan mengandeng sejumlah lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaaan, KPK, PPATK, BIN, BNPT, dan BNN.
Tak mau buru-buru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Jokowi akan memberikan waktu lebih kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk menentukan nama capim KPK periode 2019-2013.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jokowi disebut beberapa kali menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Kami yakin presiden tidak akan meminta Panitia Seleksi untuk buru-buru, apalagi asal-asalan, dalam memilih calon pimpinan KPK. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan komitmen memperkuat KPK beberapa kali disampaikan oleh Presiden," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Febri saat ditanya terkait ucapan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan fit and proper testcapim KPK bakal tuntas pada September 2019.
Baca: Bamsoet: Demokrasi Harus Bisa Sejahterakan Rakyat
Baca: Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Terjerat Narkoba, Polisi Bilang Bukan Jenis Abal-abal
Menurut KPK, pelaksanaan fit and proper test memang kewenangan DPR, namun tetap tergantung kapan Presiden menyerahkan 10 nama capim KPK ke DPR.
"Tergantung Presiden karena Presiden yang memiliki tugas yang menurut undang-undang untuk menyampaikan 10 nama ke DPR," ujar Febri.
Ia juga menyatakan KPK berharap proses seleksi dilakukan dengan sebaik-baiknya agar memperkecil ruang proses seleksi digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.
Febri menyebut 10 nama capim KPK yang diserahkan ke DPR nanti menjadi personifikasi pilihan Jokowi.
"Di proses seleksi inilah ujiannya dan 10 nama itu nanti tentu akan dilihat sebagai 10 nama dari Presiden dan baik-buruknya 10 nama itu akan dilihat sebagai personifikasi dari pilihan pucuk pimpinan eksekutif yang secara teknis tugasnya diberikan kepada Pansel," katanya.
Rekam jejak capim KPK, tandas Febri, harus menjadi pertimbangan utama. Ia menyebut rekam jejak capim bisa saja jadi celah menghambat kinerja KPK.
"Sejak KPK ada, kalau ada orang-orang yang punya rekam jejak bermasalah dan ketika dia menghadapi kasus korupsi, apalagi menghadapi kasus korupsi yang dilakukan pihak-pihak punya kekuasaan di lembaga-lembaga tertentu, itu akan membuat pelaksanaan tugas KPK tidak maksimal. Jadi jangan sampai calon pimpinan KPK yang punya rekam jejak bermasalah karena akan jadi celah untuk menyandera tugas-tugas KPK," ujar Febri.
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan proses seleksi capim KPK akan diselesaikan dalam masa jabatan anggota DPR 2014-2019. Ia memastikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test akan selesai pada September 2019.
"September dimulai dan kita ambil putusan sebelum kita berakhir," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Masa jabatan DPR periode 2014-2019 diketahui berakhir pada 30 September 2019. Bamsoet menyebut proses seleksi tidak akan diserahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024.