Mahfud mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berkaitan dengan prosedur tahapan pemilu.
Setelah tidak ada tahapan hukum lagi, KPU memang berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih.
Setelah itu, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.
"Kemudian nanti pelantikannya, pengucapan sumpahnya di gedung MPR, di depan MPR pada tanggal 20 Oktober. Jadi penetapan dulu oleh KPU sebagai lembaga yang berwenang menentapkan siapa yang menang siapa yang kalah," jelasnya.
KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019, Minggu (30/6/2019).
Penetapan itu dilakukan setelah MK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.