News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Ditanya Daftar Capim KPK Lagi Atau Tidak, Laode Masih Galau

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif usai menghadiri penandatanganan MoU enam kementerian di Hotel Sultan, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan dirinya belum mendaftarkan dirinya ke Pansel Capim KPK untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK hingga Rabu (3/7/2019).

Sambil berkelakar, ia beralasan masih pikir-pikir atau galau terkait hal tersebut ketika ditanya wartawan apakah akan mendaftar atau tidak.

"Lagi masih galau, masih pikir-pikir. Sampai sekarang belum mendaftar," kata Laode sambil tertawa usai menghadiri penandatanganan MoU enam kementerian di Hotel Sultan, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2019).

Laode mengetahui bahwa saat ini sudah sekira seratusan orang yang mendaftar untuk capim KPK.

Ia pun berharap, semakin banyak lagi yang mendaftar sehingga pimpinan KPK setelahnya akan jauh lebih bagus dari masanya.

"Saya dengar sudah lebih seratusan mendaftar. Diharapkan banyak masyarakat Indonesia yang memiliki integritas dan pengetahuan yang cukup tentang antikorupsi dan latar belakang keilmuan yang cukup. Mudah-mudahan banyak yang mendaftar agar terpilih pimpinan KPK ke depan yang jauh lebih bagus dari kami," kata Laode.

Baca: Tegur 11 Gubernur, Mendagri Minta ASN Terlibat Korupsi Segera Dipecat

Diberitakan sebelumnya, 127 orang tercatat sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/7/2019).

"Sejauh ini sudah 127 orang yang mendaftar ke Pansel," ujar Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Selasa (2/7/2019).

Menurut dia, pendaftar terbanyak datang dari profesi pengacara.

"Paling banyak pengacara kedua dosen. Jaksa 1 orang," jelasnya.

Selain itu, ada pula dari unsur dokter, PNS, dan pensiunan hakim, serta pensiunan Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini