Lalu ketika ditanya diberikan kepada siapa, Ulum mengatakan uang tersebut dibagikan kepada dua anak Imam.
"Saya terima dan bagi-bagikan kepada anak anak. Ifak dan Diki," ungkap Ulum.
Ulum mengaku tidak melaporkan pendapatan tersebut kepada Imam Nahrawi.
Ketika dikonfrontir, Imam mengaku tidak tahu anaknya mendapatkan uang itu.
Sebelumnya, dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto.
Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah ketiganya.
Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI.
Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, sambung Majelis Hakim, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar.
Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar.
Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah rincian uang tersebut.
Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.