News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Kemenpora Ditangkap KPK

Aspri Menpora Akui Berikan 'Uang Kopi' dari Sekjen KONI Kepada Anak Imam Nahrawi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lalu ketika ditanya diberikan kepada siapa, Ulum mengatakan uang tersebut dibagikan kepada dua anak Imam.

"Saya terima dan bagi-bagikan kepada anak anak. Ifak dan Diki," ungkap Ulum.

Ulum mengaku tidak melaporkan pendapatan tersebut kepada Imam Nahrawi.

Ketika dikonfrontir, Imam mengaku tidak tahu anaknya mendapatkan uang itu.

Sebelumnya, dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto.

Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah ketiganya.

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI.

Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Kemudian, sambung Majelis Hakim, ‎Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar.

Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar.

Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h rincian uang tersebut.

Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini