Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah mendapatkan uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang telah menjadi terpidana kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Hal tersebut diungkapkan Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ulum mengaku meminta uang yang disebutnya sebagai 'Uang Kopi' saat bertemu Ending di Plaza Senayan pada tahun 2017.
Pengakuan Ulum tersebut setelah mendapatkan pertanyaan dari Jaksa KPK, Ronald F Worotikan.
Baca: Susul Bawaslu, Besok KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Kepada MK
Baca: Jubir Jusuf Kalla Sebut Tidak Ada Larangan Wakil Presiden Kenakan Sarung
Baca: Pos Polisi di Siluwok Kulonprogo Ditembak Orang Tak Dikenal, Kacanya Berlubang
Baca: Komentari Ujaran Ikan Asin Galih Ginanjar, Sunan Kalijaga Singgung Kejahatan Luar Biasa
"Hanya uang kopi pribadi saja," ujar Ulum di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Ulum mengatakan bahwa Ending sendiri yang memberikannya saat bertemu dengannya.
Pertemuan tersebut, menurut Ulum, terjadi tanpa direncanakan.
Pria yang mengaku sebagai mantan sopir Imam Nahrawi ini sempat berkelit ketika ditanya orang yang bersama dirinya saat pertemuan dengan Ending.
Awalnya dirinya mengatakan teman, lalu berubah menjadi adik.
Ulum sempat mengatakan bahwa dirinya bersama adik kandungnya, namun berubah lagi menjadi "adik-adikan".
"Ya adik. Adik-adikan pak. Ya Ifak. Diki," jawab Ulum.
Ketika dicecar lagi oleh Ronald, Ulum mengatakan bahwa keduanya merupakan anak dari Imam Nahrawi.
Baca: Perampok Mengaku Debt Collector Rampas Mobil Warga di Pintu Tol, Ini Tindakan Polisi
Baca: Keluarga Bocah SD yang Tewas di Bak Mandi Meradang Dengar Pengakuan Tukang Bubur: Keterlaluan !
"Anaknya pak menteri, Ifak sama Diki," tutur Ulum kemudian.
Ulum mengatakan uang yang diterima dari Ending sebesar Rp 2 juta rupiah.