TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 telah dibuka.
Ada 63 berkas pelamar yang masuk ke Komisi XI DPR. Sebanyak 10 di antaranya lamaran dari kalangan politikus.
Kesepuluh politikus itu merupakan calon anggota legislatif yang gagal pada Pemilihan Legislatif 2019.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai, tak masalah banyak rekan-rekannya sesama politikus mendaftar sebagai calon anggota BPK.
Sebab, menurut dia, tak ada aturan yang melarang.
Baca: Luhut Beri Penjelasan Terkait Bahasa Inggris Presiden Jokowi yang Disorot Sejumlah Pihak
Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks kader parpol, seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat).
Hendrawan juga memastikan, Komisi XI DPR akan melakukan seleksi secara obyektif tanpa melihat latar belakang politik pelamar.
"Nah justru karena itu kita harus membuat parameter agar obyektifitas bisa dipelihara. Sudah kita lakukan itu. Parameternya salah satunya tadi penilaian makalah," kata Hendrawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Menurut Hendrawan, Komisi XI saat ini sedang melakukan seleksi administrasi serta makalah.
Selanjutnya, nama-nama yang lolos seleksi akan melewati uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Nantinya, terpilih lima nama untuk menggantikan lima komisoner BPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober tahun ini.
Berikut 10 politikus yang melamar sebagai anggota BPK :
1. Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat)
Nurhayati merupakan anggota DPR dua periode.