"Kan tidak dilarang. Semua calon harus memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang," ujar Plate.
Pasal 13 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan mengatur 11 syarat pemilihan anggta BPK.
Syarat itu antara lain, seseorang yang mencalokan sebagai anggota BPK dapat dipilih apabila tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Ada pula syarat paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Plate mengatakan saat ini Komisi XI tengah melakukan evaluasi administratif terhadap 63 pendaftar calon anggota BPK.
Termasuk memeriksa makalah yang dikumpulkan oleh pendaftar. Pemeriksaan makalah bertujuan untuk melihat sejauh mana seorang memiliki kompetensi yang dibutuhkan sebagai anggota BPK.
Setelah itu, kata Plate, setiap calon yang lolos seleksi administratif akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi XI.
Selain itu, Komisi XI akan meminta masukan dari lembaga lain terkait proses seleksi.
Beberapa lembaga tersebut antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masukan dari lembaga lain itu bertujuan untuk menelusuri rekam jejak seluruh calon anggota BPK.
Namun, ia menekankan bahwa masukan tersebut sifatnya rahasia dan tidak bisa disampaikan kepada publik.
Baca: Guru Honorer di Tangsel Lapor ke Polisi Setelah Dipecat karena Beberkan Pungli di Sekolahnya
Baca: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Kompak Curhat soal Menghitung Hari, Rekan Artis Tagih Undangan
Baca: Angela Herliani Tanoesoedibjo, Seberapa Besar Peluang Jadi Calon Menteri Jokowi? 5 Fakta Pesonanya
"Semuanya akan dilihat terkait dengan komitmen calon, kompetensi calon yang mereka tuliskan di dalam makalah itu. Terefleksi enggak di dalam cara berpikirnya dan rekam jejak calon," kata Plate.
Secara terpisah, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menilai tidak masalah banyak politisi yang ramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota BPK.
Moermahadi mengatakan, Pasal 13 UU BPK telah mengatur secara jelas syarat-syarat untuk menjadi anggota BPK.