TRIBUNNREWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar Bin Smith akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith bermula dari adanya laporan kasus penganiayaan ke Polres Bogor, Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar bin Smith saat itu dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan dua remaja MHU dan JA di sebuah pesantren di Kampung Kemang Bogor pada Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB..
Atas laporan tersebut kemudian Habib Bahar bin Smith dipanggil penyidik Polda Jawa Barat untuk diperiksa, Selasa (18/12/2018).
Baca: Soal Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air, Menhan Ryamizard Mengaku Berteman, Tapi Bilang Begini
Baca: Pengumuman SBMPTN Sore Ini 168.742 Peserta Diterima, Cek Daftar Nama yang Lolos di Sini!
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Habib Bahar bin Smith pun akhirnya ditahan penyidik Polda Jawa Barat.
Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar tersebut Bahar bin Smith tak datang sendiri.
Ia dikawal sejumlah massa yang merupakan pendukungnya.
Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab yang turut mendampingi.
Sidang perdana
setelah menjalani proses penyidikan di kepolisian, akhirnya kasus Habib Bahar bin Smith pun disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung, Kamis (28/2/2019).
Saat sidang perdana, massa pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan halaman dan luar Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadin‎ata Bandung, Jawa Barat.