News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sidang Sengketa Pileg di MK, PAN Jatim Tuding Penghitungan Suara Dipindahkan ke Rumah Kades

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai adanya praktik kecurangan yang sistematis pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Dapil V Jawa Timur.

Salah satu yang disoroti PAN yakni proses perhitungan suara yang tidak dilakukan pada tempatnya.

Kuasa hukum PAN, Wiwin Arista, menyebut perhitungan suara yang sejatinya digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru dilakukan di rumah kepala desa.

"Ada keterlibatan kepala desa di beberapa desa Kecamatan Kuanyar, beberapa TPS perhitungan suara dilakukan di rumah kepala desa bukan di TPS yang bersangkutan," ujar Wiwin di ruang sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Baca: Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg, KPU Akan Dengarkan Permohonan Pemohon 4 Hari Berturut-turut

Majelis hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kebenaran tersebut.

Menurutnya, kediaman kepala desa yang bersangkutan memang dijadikan TPS.

Namun, Wiwin menegaskan sedari awal dilakukannya pemungutan suara tidak di kediaman kepala desa.

"Tidak Yang Mulia, dilakukan pemindahan sebelum selesai penghitungan suara. Pada saat break, saksi diizinkan istirahat salat magrib. Namun ketika kembali, semua kotak semua sudah dipindahkan ke rumah kepala desa," tuturnya.

Proses pemindahan kotak suara tersebut, Wiwin menegaskan, dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Batah Timur.

"Adanya pelanggaran yang sistematis dengan keterlibatan Kepala Desa dan struktur penyelenggara pemilu dalam terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara untuk wilayah Desa Batah Timur," tuturnya.

Majelis Hakim Arief Hidayat pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

"Itu termohon direaksi, Bawaslu tahu atau enggak itu?" tanya Arief.

Lebih lanjut, dalam petitum yang dipaparkan di depan majelis hakim MK, PAN meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987-PL.01.8 Kpt./06-KPU/VI 2019, tanggal 21 Mei 2019, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini