Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menjanjikan akan segera menuntaskan draft RUU Sumber Daya Air (SDA) menjadi Undang-undang SDA sebelum selesai masa jabatan DPR RI berakhir, Oktober tahun 2019.
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Akankah DPR Tuntaskan RUU SDA tahun ini," yang digelar oleh Institut Transparansi Kebijakan (ITK) di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Sekarang sudah masuk pada tahap perumusan UU, kita berharap sebelum selesai masa jabatan DPR periode ini, RUU SDA sudah dapat diundangkan,” ujar Anggota Panja RUU SDA Syarif Abdullah.
Sebagaimana diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada 2015 silam, berdampak pada ketiadaan payung hukum atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air (SDA).
Komisi V DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljonk telah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air sejak 2018.
Terkait kendala selama penyusunan RUU SDA, Syarif mengakui masih adanya perbedaan pendapat mengenai masalah substansi.
Baca: Riset Membuktikan, Gojek Paling Diminati Konsumen Milenial
“Ada perbedaan yang berkaitan dengan masalah substansi, namun yang jelas bagi DPR dan pemerintah kita menyesuaikan dengan pasal 33 UUD 1045, dimana air nantinya benar-benar dapat mensejahterakan rakyat,” jelas Syarif.
Senada dengan Panja, Staf Khusus Menteri PUPR Firdaus Ali juga optimis bahwa RUU SDA akan diundangkan dalam waktu dekat.
“Kita harus optimis karena sudah menunggu lama. Kita sepakat dgn komisi V dan Panja, pembahasan DIM juga sudah selesai,” jelas Firdaus.
Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali
Sebagai informasi, keberadaan RUU tentang SDA mesti memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya air ini.
Sebab, Pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya air oleh negara. Peran negara menjadi vital dalam rangka penguasaan pengelolaan air dalam rangka memenuhi hajat orang banyak.
Terdapat 6 garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup RUU yangterdiri dari 15 bab dengan 78 pasal. Enam garis tersebut mengacu pada putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air demi kemakmuran rakyat.
Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan
Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia. Ketiga, pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Kemudian, air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, merujuk Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, pengawasan dan pengendaliain air dilakukan dan menjadi wewenang mutlak negara.
Kelima, prioritas utama di dalam penguasaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD. Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih terdapat ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan dilakukan dengan ketat.