News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPR Hormati Keputusan MA Lepaskan Terdakwa BLBI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin, harus dihormati.

Menurutnya, keputusan MA itu tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga pimpinannya itu.

"Jadi karena posisi dan MA sejajar kalau pun rapat kita sebatas fasilitasi kita tidak masuk ke sana (keputusan melepaskan terdakwa). Domainnya MA kita saling menghargai posisi kita masing-masing," kata Bamsoet, sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Legislator Partai Golkar itu mengajak semua pihak menghargai keputusan MA.

Meskipun, dalam beberapa kasus yang ditanganinya, MA dinilai tak tepat dalam mengambil suatu keputusan.

Baca: Kemendagri Evaluasi Perpanjangan Izin FPI

Baca: Evelyn Buka Suara soal Hubungan dengan Aming yang Dikabarkan Gagal untuk Rujuk

Misalnya, penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait perkara UU ITE.

"Kita tidak bisa masuk ke domainnya MA, kita saling menghargai," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bisa menghirup udara bebas.

Dalam vonis kasasi yang diputus MA pada Selasa (9/7) ini, Syafruddin divonis bebas.

Ia dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). MA menilai perbuatan Syafruddin tersebut bukan pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA.

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.

Vonis itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Putusan itu, kata Abdullah, sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini