Adapun, Partai Gerindra yang diwakili kuasa hukum Maulana Bungaran mengajukan dalil yang sama dengan Partai NasDem dan PKB tentang keberatan untuk jumlah suara di Malaysia.
Dia mendalilkan suara luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembatalan suara Nasdem oleh PPLN Kuala Lumpur oleh karena ketidakwajaran, menjadi logika yang sama dengan suara luar negeri lainnya," tambahnya.
Untuk diketahui, MK menangani 64 gugatan dari sembilan provinsi di persidangan, Rabu (10/7/2019).
Rinciannya, 59 dari 64 perkara yang dihadapi berasal dari partai politik peserta Pemilu, 5 perorangan, dan tanpa perkara DPD.
Sembilan provinsi yang dimaksud diantaranya NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Persidangan dibagi dalam tiga panel. Panel I, memeriksa sengketa di provinsi NTT, DKI Jakarta dan Sulbar.
Dimana Provinsi NTT terdapat enam pemohon dari parpol. DKI Jakarta, enam pemohon dari lima parpol dan satu perorangan.
Sulawesi Barat, tujuh parpol pemohon. Total ada 19 perkara yang disidangkan.
Sementara Panel II memeriksa Provinsi Jateng, Banten dan Lampung. Jateng, sembilan pemohon, meliputi tujuh parpol dan dua perorangan.
Banten sembilan pemohon parpol.
Dan Lampung tiga pemohon parpol. Total, ada 21 perkara yang disidangkan untuk panel II.
Sedangkan panel III memeriksa Provinsi Sulsel, Sulut, dan Sulteng.
Dengan rincian, Sulsel sembilan pemohon partai. Sulut sembilan pemohon, meliputi tujuh pemohon parpol dan dua perorangan.