Sulteng 6 pemohon parpol. Total, 24 perkara disidangkan untuk panel III.
Setiap panel akan dipimpin oleh tiga hakim konstitusi.
Panel I dipimpin oleh Anwar Usman dengan hakim anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Baca: Kubu 02 Ajukan Kasasi Ke MA, Peneliti LIPI : Masih Tidak Bisa Terima Putusan MK
Sidang panel II dipimpin oleh Saldi Isra dengan hakim anggota Aswanto dan Manahan Sitompul.
Dan panel III dipimpin oleh Suhartoyo dengan anggota hakim I Dewa Gede Palguna dan Wahidduddin Adam.
BERITA REKOMENDASI