Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.
"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.
Kemudian, ucap Basaria, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun. Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.
"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Basaria.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin.
Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar. Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Dalam kasus ini, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.