Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Pemeriksaan digelar di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pemeriksaan 11 saksi untuk mendalami pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).
Sebanyak 11 saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan anggota DPRD Tulungagung.
Berikut daftar nama 11 terperiksa tersebut:
1. Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur;
2. Joko Tri Asmoro, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
3. Choirurrohim, SH, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
4. Hj. Tutut Sholihah, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
5. Riyanah, SH, MH, MM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
6. Lilik Herlin, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
7. Drs. Wiwik Tri Asmoro W, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
8. Imam Sapingi, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
9. H. Nurhamim, S.Ag, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
10. H. Imam Sukamto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung;
11. Agung Darmanto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Baca: Jokowi Sulit Bertemu Prabowo, Jubir TKN Sebut Deal dengan Habib Rizieq Terkait Syarat Rekonsiliasi
Baca: Baiq Nurul Tunggu Keputusan Jokowi Berikan Amnesti
"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang disidik, termasuk di antaranya sumber anggaran Tulungagung yang berasal dari BK (bantuan keuangan) Provinsi Jawa Timur," Febri menjelaskan materi pemeriksaan.
Baca: Agustus, Berkas Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Jawa Timur. Penggeladan dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut, mulai dari Rabu (10/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019).
Saat itu, Febri menginformasikan penggeledahan dilakukan di 5 tempat.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," kata Febri kepada pewarta, Jumat (12/7/2019).
Febri merinci, penggeledahan Rabu (10/7/2019) digelar di 1 lokasi, yaitu Kantor Badan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," ujarnya.
Kemudian kegiatan penggeledahan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) di 4 rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah penisun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.