News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Temukan 13 Tas Berisi Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 di Kamar Gubernur Kepri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura."

"Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.

Di Kepolisian Resor Tanjungpinang, tim KPK meminta 2 orang staf DKP Kepri berinisial MSL dan ARA untuk datang ke Polres untuk dimintai keterangan.

Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.

"Di sana, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri berinisial NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur."

"Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang," kata Basaria.

Rinciannya, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.

"Setelah itu, tim KPK membawa NBA dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut."

"Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jalur penerbangan, Kamis, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB," kata Basaria.

Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap.

Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.

Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau.

Hal itu mengingat temuan uang dalam pecahan mata uang asing di rumah dinas Nurdin.

Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 dari Kamar Gubernur Kepri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini