Arsul Sani juga mengatakan Rizieq tak perlu takut kasusnya diproses ketika pulang ke Tnanah Air.
Pasalnya, jika para elite dan pendukungnya meyakini kasus tersebut merupakan kriminalisasi, Rizieq Shihab akan terbebas dari proses hukum.
"Saya percaya kasus apapun kalau itu katakanlah benar ada kriminalisasi, kriminalisasi itu kan artinya suatu tindakan bukan perbuatan pidana atau tidak ada perbuatannya tapi dipidanakan. Pasti akan bebas kok," ujar Arsul.
3. Alasan kepulangan Rizieq Shihab mengalami kendala
Kendala mengapa Rizieq Shihab tak kunjung pulang ke Indonesia bukanlah karena adanya pencekalan dari pihak pemerintah.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkapkan kendala Rizieq pulang adalah karena terkait aturan overstay.
Agus mengatakan Rizieq harus membayar denda akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Baca: Sekjen PPP Ikut Bersuara Soal Rekonsiliasi dengan Syarat Kasus Rizieq Shihab
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Agus mengatakan Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay sebagai syarat agar bisa pulang ke Indonesia.
Ia menjelaskan visa milik Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Visa Rizieq Shihab sendiri berjenis multiple entry, yang berarti setiap tiga bulan Ketua FPI ini harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Agus Maftuh Abegebriel pun menyebutkan besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Berdasarkan penuturan Agus, Rizieq diketahui tinggal bersama empat orang lainnya di Arab Saudi.
Meski begitu, Agus tidak bisa memastikan apakah empat orang tersebut merupakan keluarga atau pendamping Rizieq.