News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Diharapkan Diterima DPR Awal Pekan Depan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril (tengah) dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) pagi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap surat permintaan pertimbangan Amnesti dari presiden dapat diterima oleh DPR pada Senin pekan depan, Jumat, (12/7/2019).

"Sehingga Selasa bisa kita umumkan di paripurna bahwa kita telah menerima surat terkait Baiq Nuril," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Jumat, (12/7/2019).

Jika surat telah diterima, menurut Bamsoet maka DPR akan langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk kemudian memberikan penugasan kepada Komisi III memberikan pertimbangan kepada presiden.

"Selesai paripurna, hari itu juga kita rapat Bamus. Karena ini harus cepat kita selesaikan," katanya.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sebelumnya, Jokowi mengaku surat pertimbangan Amnesti Baiq Nuril belum sampai kepadanya. Jokowi berjanji bila pertimbangan tersebut telah ia terima maka proses Amnesti akan segera diselesaikan.

"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi di JCC, senayan, Jakarta, Jumat, (12/7/2019).

Pernyataan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan sejak awal dirinya memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak buru-buru mengeksekusi vonis mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai bertemu langsung dengan Baiq Nuril di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Dalam pertemuan itu, Baiq Nuril didampingi tim hukum dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang mengajukan penangguhan penahanan dengan membawa surat permohonan dari 132 entitas. 

Jaksa Agung RI HM Prasetyo 

“Sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi, apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” ungkap Prasetyo usai pertemuan.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan untuk belum melakukan eksekusi atas vonis Baiq Nuril setelah mendengar opini-opini tentang perasaan keadilan yang tengah berkembang di masyarakat melihat kasus tersebut.

Ia juga menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini terutama menunggu Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnestinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini