News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab: Dubes RI Ungkap Kendala, Dahnil Jelaskan Fakta Lain

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.

"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.

pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI)

Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.

Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ucap dia.

Baca: Dubes RI Sebut Rizieq Bisa Pulang Asal Bayar Denda, Jubir Prabowo Tak Sepakat & Beberkan Ini

Selain kewajiban membayar denda, Agus menyebut cara lain yang bisa ditempuh oleh Rizieq untuk kembali ke Indonesia.

Rizieq dapat memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.

Dengan begitu kasus overstay Rizieq dapat diselesaikan tanpa perlu membayar denda.

"Kalau ingin gratisan, ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.

Ada pula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq supaya bisa pulang.

Agus mengistilahkan cara itu "menangkapkan diri".

Artinya, Rizieq bisa datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.

Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini