News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Rekonsiliasi Pemulangan Rizieq Shihab: Dubes RI Ungkap Kendala, Dahnil Jelaskan Fakta Lain

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan, rekonsiliasi selepas Pemilihan Presiden 2019 merupakan suatu keharusan.

Namun, Mahfud menyebut, rekonsiliasi tidak boleh diartikan bergabungnya dua pihak yang bertentangan dalam Pilpres 2019 yang didasari kepentingan politik.

"Rekonsiliasi itu bukan artinya bukan harus bergabung. Rekonsiliasi itu menghentikan pertikaian politik, kembali ke posisi masing-masing," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di Kalibata, Rabu (10/7/2019) malam.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Oleh karena itu, menurut Mahfud, tetap perlu ada yang ambil bagian sebagai oposisi pemerintah pasca-rekonsiliasi.

"Yang mau opisisi, oposisi, yang mau koalisi, koalisi baik-baik. Jangan punya agenda tersembunyi dari sebuah koalisi maupun oposisi," ujar dia.

4. Waketum PAN Tolak Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan meminta presiden terpilih Joko Widodo menolak kepulangan Rizieq Shihab yang menjadi syarat rekonsiliasi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bara berpendapat, bila Jokowi menerima syarat tersebut, akan menjadi preseden buruk.

"Saya ingin menyerukan kepada presiden untuk menolak persyaratan tersebut karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilihan-pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di Gedung DPR, Jumat (12/7/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan (Chaerul Umam)

Menurut dia, rekonsiliasi pascapilpres mestinya dilepaskan dari masalah hukum yang menyandung Rizieq.

Bara pun menilai, pengajuan kepulangan Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi tidak etis.

Baca: Sekjen PPP Ikut Bersuara Soal Rekonsiliasi dengan Syarat Kasus Rizieq Shihab

Menurut Bara, kubu Prabowo seharusnya tidak menyertakan syarat dalam rekonsiliasi.

"Seharusnya rekonsiliasi itu tidak mengajukan persyaratan-persyaratan dari pihak yang memang kalah. Jadi memang kunci dari rekonsiliasi itu agar bisa berhasil, agar bisa terlaksana, adalah sikap kebesaran hati yg ditunjukkan oleh pihak yang kalah," kata Bara.

Ia juga mengatakan, rekonsiliasi mesti segera dilakukan tanpa syarat karena Pemilu 2019 telah menciptakan polarisasi di kalangan masyarakat.

"Memang pemilihan presiden kali ini berlangsung sangat panas, menimbulkan luka di masyarakat, menimbulkan polarisasi, sehingga perlu ada suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," ujar Bara.

Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Baca: Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman

Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Kristian Erdianto/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini