News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Mantan Sopir Tersangka Markus Nari Terkait Korupsi Bancakan Proyek E-KTP

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penyidik KPK telah memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari.

Febri tak memerinci materi pemeriksaan Azmin. Ia hanya menjelaskan dalam pemeriksaan itu Azmin dicecar soal pemberian ruko dari Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

"Dikonfirmasi terkait pemberian ruko," Febri menjelaskan.

Febri memastikan penyidikan kasus ini tak berhenti di Markus Nari. Komisi antirasuah bakal menjerat pihak-pihak yang menerima uang haram dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Kami melihat ada dugaan pihak-pihak lain atau pejabat-pejabat lain baik di instansi pemerintah di legislatif ataupun dari pihak swasta diduga terlibat dalam perkara ini, itu yang sedang kami telusuri dan kami dalami," pungkasnya.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017 lalu.

Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus yang saat itu masih duduk di Komisi II diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. 

Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini