Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pengusaha, menggelar pertemuan.
Adanya pertemuan itu diungkap oleh Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (15/7/2019).
Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Iwan mengungkapkan pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Kotjo itu terjadi di kawasan Semanggi, Jakarta, pada 19 Desember 2017.
Iwan mengaku diundang oleh Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PLN, untuk menghadiri undangan itu.
"Kami bicara masalah RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,-red) PLTU. Kotjo mengatakan keberatan 51 persen, mereka tidak bisa kontrol penuh," kata Iwan, di persidangan.
Sebelum pertemuan itu, Iwan mengaku sudah dikenalkan oleh Supangkat Iwan Santoso kepada Eni.
Iwan mengklaim dikenalkan oleh Eni di kantor pusat PLN.
Setelah Kotjo merasa keberatan terhadap kepemilikan saham sebesar 51 persen oleh PT PJB di proyek PLTU Riau-1, kata dia, Sofyan Basir mengarahkan untuk meminta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC) terlibat di proyek itu.
Proses keterlibatan CHEC disesuaikan dengan prinsip Good Corporate Governance atau Azas Umum Pemerintahan yang Baik.
PT PLN selaku pemegang saham menugasi PT PJB untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Lalu, dibentuk konsorsium untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Konsorsium itu melibatkan anak perusahaan PT PJB, yaitu PT PJB Investment, Blackgold Natural Resources, dan CHEC.
"Dalam penandatanganan HoA (Head of Agreement,-red) PJB sebagai pengembang. Jadi dari PLN (Persero) menunjuk PJB untuk melaksanakan (proyek PLTU Riau-1,-red)" kata dia.