Surat Joko Widodo (Jokowi) soal amnesti kasus Baiq Nuril akan dibacakan di DPR pada Selasa (16/7/2019) besok.
JAKARTA, TRIBUNNEWS.com - Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisikan soal amnesti kasus Baiq Nuril akan dibacakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (16/7/2019) besok.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat dari Jokowi tersebut, yang berisikan permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Besok pagi langsung di (bacakan) paripurna, saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra saat dihubungi, Senin (15/7/2019).
Baca: Bamsoet Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan
Baca: Sembari Menangis, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Setjen DPR sendiri telah menerima surat Presiden Jokowi itu sekitar pukul 17.15 WIB.
Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu masuk dari Istana," tutur Indra.
Diketahui, berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara.
Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka juga mengunggah surat Presiden Jokowi itu di akun Instagram-nya.
Dari unggahannya itu, diketahui bahwa Presiden menilai, hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.
Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.