News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Surat Pertimbangan Amnesti Diterima DPR, Baiq Nuril Berterimakasih pada Presiden

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moledoko (kiri) menerima surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) dari Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Pertimbangan amnesti dari Presiden untuk Baiq Nuril diterima DPR dan diinformasikan dalam sidang paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, (16/7/2019).

Baiq pun menyempatkan hadir ke sidang paripurna di lantai 3 Gedung Nusantara 2.

Mengenakan kerudung pink dengan baju lengan pendek, Baiq hadir diampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.

"Alhamdullilah senang bu Baiq? Seneng jangan nangis lagi," kata Rieke menyapa Baiq di depan pintu sidang paripurna.

Rieke menyampaikan terimakasih kepada Presiden Jokowi, menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly , Jaksa Agung Prasetyo , Mensesneg Pratikno, dan KSP Moeldoko dan jajaran lainnya karena telah memproses Amnesti untuk Baiq Nuril.

Surat dari presiden itu menurut Rieke akan dibawa ke dalam Badan Musayrawah untuk kemudia diteruskan ke Komisi III DPR RI.

"Terimakasih mohon dikawal mudah mudahan setelah Bamus segera ada rapat komisi 3," kata Rieke.

Hal yang sama disampaikan Baiq Nuril. Ia bersyukur karena Surat dari Presiden telah diterima DPR dan akan segera diporses.

"Saya berterima kasih pertama pada pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdulliah untuk memberikan amnesti kepada saya mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," katanya.

Baca: Komnas HAM Terima 525 Aduan, Mulai dari Pelaksanaan Tupoksi Kepolisian Sampai Sengketa Lahan

Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.

Surat amnesti Baiq Nuril segera dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR setelah paripurna.

"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 hal permintaan pertimbangan," ujar Agus.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Setelah itu, interupsi datang dari politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini