News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Ini Alasannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

Ratna Sarumpaet diketahui resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.

"Sudah capek lah, jadi pertimbangannya enggak banding. Hitungannya Insya Allah enggak berapa lama lagi keluar," ujar Atiqah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membenarkan, kliennya tidak mengajukan upaya banding dengan alasan masa hukuman yang akan dijalani.

"Alasan (tidak mengajukan banding), kamu melihat masa hukuman yang dua tahun itu, beliau sudah menjalankan sampai saat ini hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," jelas Desmihardi.

Baca: H-1 Persiapan, Deretan Mobil Terbaru sudah Mejeng di Arena GIIAS

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya pada Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Penulis : Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini