Kedua, Setnov telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Ketiga, Setnov telah menunjukan itikad baik dan adanya perubahan perilaku.
Kata Ade, Setnov menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi kesalahan.
"Pertimbangan tersebut berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor serta adanya rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar tanggal 10 Juli 2019," jelasnya.
Baca tanpa iklan