News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catatan Politikus Demokrat Terkait Perpres Perubahan Mengenai BNN Yang Baru Diteken Jokowi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Untuk itu Hinca Panjaitan meminta kepada Pemerintah untuk sejenak berpikir keras terhadap strategi ke depan.

Baca: Awalnya Tak Digubris, Ucapan Soeharto ke Soekarno sebelum Tumbang Ini Terbukti Saat G30S/PKI Terjadi

Permasalahan narkoba sudah menumpuk, seperti Penjara yang penuh, overcowded malah, karena diisi oleh pecandu-pecandu yang seharusnya direhabilitasi.

Selain juga lembaga rehabilitasi yang jumlahnya masih minim apalagi jika berbicara fasilitasnya.

Ada fakta yang bikin miris kehidupan kemanusian sehari hari disana.

Sungguh membutuhkan penanganan yang penting dari negara. Sekarang! Bukan besok!

"Satu hal yang juga penting agar tidak terlewatkan dan hanya menjadi seremoni kegagahan temporer adalah efektivitas dan peningkatan kualitas penjaga perbatasan berada depan negeri kita untuk membentengi dari serbuan masif para sindikat narkoba internasional," ucapnya.

"Ayo BNN, Ayo Presiden, mari melangkah pasti. Jaga negeri dari sindikat narkobat dunia!" tegas Hinca Panjaitan.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019) (dok BNN)

Jokowi Revisi Perpres: Kepala BNN Dapat Fasilitas Setingkat Menteri

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Perpres ini diterbitkan pada 4 Juli 2019.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Baca: Kisah Nekatnya Personil Kopassus Terjang Pemberontak Usai Dikepung Tiga Malam Tanpa Sempat Tidur

Melansir laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Rabu (17/7/2019), disebutkan 'Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, diantaranya Pasal 60.

"Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red)," demikian diantaranya perubahan yang terdapat dalam pasal 60.

Selain itu juga Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini