TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Perpres ini diterbitkan pada 4 Juli 2019.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan hanya perubahan administrasi pemerintahan saja terlihat dalam perpres tersebut.
"Beberapa perubahan diantaranya mengenai peningkatan jabatan struktural BNN dan memberikan fasilitas keuangan pada Kepala BNN menjadi setingkat menteri," ujar Sekjen Partai Demokrat ini kepada Tribunnews.com, Kamis (18/7/2019).
Secara prinsip menurut Hinca Panjaitan, Perpres ini hanya berbicara tepat atau tidak tepat. Karena pada dasarnya segala sesuatu perubahan dalam aturan bertujuan baik.
Baca: Polisi Telah Periksa Pihak Garuda Soal Kasus Rius Vernandes
"Jika pemerintah melihat bahwa kemampuan keuangan negara mendukung untuk melakukan perubahan tersebut, ya tidak masalah. Lanjutkan," jelas Hinca Panjaitan.
Tapi perjalanan BNN menjadi sebuah lembaga yang kuat dan independen adalah mimpi Hinca Panjaitan sebagai seorang anggota Komisi III DPR RI.
Sebab, kebutuhan yang mendesak adalah “kemampuan dan kekuatan” yang bebas intervensi namun terukur yang dimiliki BNN nantinya untuk membentengi negeri ini dari kejahatan narkoba.
Memang kata dia, perubahan status kelembagaan pada prinsipnya dapat diubah melalui Revisi UU Narkotika itu sendiri.
Karena itu dia ingin melihat bagaimana langkah-langkah Presiden Jokowi dalam lima tahun mendatang menyikapi peran BNN, sesuai visi Indonesia yang disampaikan pada pekan lalu.
Baca: Reaksi Polda Metro Jaya soal Pengakuan Korban Salah Tangkap yang Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta
Selain itu, Hinca Panjaitan juga menitipkan pesan kepada pemerintah khususnya pada Presiden Jokowi untuk memberikan satu fokus dalam Optimalisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Dia menilai, sudah sering negara ini hilang fokus dan hilang arah dalam menyusun strategi P4GN.
Sebut saja di tahun pertama saat Presiden Jokowi menjabat. Kala itu, terlihat semangat menggebu untuk melakukan rehabilitasi besar-besaran. Tapi nyatanya tidak diikuti oleh kemampuan keuangan negara maupun minimnya SDM instansi terkait.
"Patut diingat, kejahatan sindikat narkoba dunia ini adalah penyakit yang semakin hari akan semakin membusuk dan menggerogoti tubuh tubuh sehat anak bangsa," jelas Hinca Panjaitan.
Dampaknya memang tidak terasa secara langsung, tapi akan menjadi bom waktu bagi generasi emas bangsa ini di masa mendatang.