TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus) dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Tujuannya untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia,
Atas dasar pertimbangan tersebut pada 3 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Baca: Menebak Alasan Hilda Vitria Meninggalkan Kriss Hatta
Dilansir dari laman Setkab, Kamis (18/7), Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
Baca: Sosok Maulidya Sari, Wanita Berprestasi Calon Penerbang Tempur TNI AU
Baca: Lantik Perwira TNI-Polri, Jokowi: Prajurit Harus Ikuti Perkembangan Zaman
Baca: Panglima TNI Hadiri Upacara Praspa TNI dan Polri Tahun 2019
Baca: Panglima TNI dan KASAL Saksikan Latihan Perang Armada Jaya 37 yang Melibatkan 8.493 Personel
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;