Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid."
"Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
2. Wali Kota Tangerang hentikan pelayanan di sejumlah lahan Kemenkumham
Masalah kian panjang setelah Wali Kota Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham.
Tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief, Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan, pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan.
Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
3. Kemenkumham laporkan Wali Kota Tangerang
Puncak dari masalah ini, Kemenkumham melaporkan Arief pada pihak kepolisian.
Kabar pelaporan ini dibenarkan Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Abdul Karim.