Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Panggil ulang
Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yaitu Muhajidin Nur Hasim kembali absen sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Muhajidin pada Rabu (17/7/2019).
Baca: Tidak Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Begini Respons Natalius Pigai
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Rabu (17/7)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (15/7/2019).
Febri tak menjelaskan terkait alasan Muhajidin absen pada pemanggilan kali ini.
Sebelumnya, Muhajidin juga sempat absen saat dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini pada 5 Juli 2019.
Diketahui, Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung.
Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah menjalani persidangan.
Bowo diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty.
KPK menduga duit itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar.
KPK menduga duit tersebut berasal dari empat sumber berbeda antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti.