News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

‎KPK Bakal Dalami Peran Nazaruddin dan Dua Adiknya Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Panggil ulang

Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yaitu Muhajidin Nur Hasim kembali absen sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Muhajidin pada Rabu (17/7/2019).

Baca: Tidak Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Begini Respons Natalius Pigai

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Rabu (17/7)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (15/7/2019).

Febri tak menjelaskan terkait alasan Muhajidin absen pada pemanggilan kali ini.

Sebelumnya, Muhajidin juga sempat absen saat dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini pada 5 Juli 2019.

Diketahui, Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung.

Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah menjalani persidangan.

Bowo diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty.

KPK menduga duit itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham

Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar.

KPK menduga duit tersebut berasal dari empat sumber berbeda antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini