TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Konflik antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tengah hangat diperbincangkan publik.
Polemik berawal dari pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang diduga menyindir Arief karena lahan Kemenkumham di Tangerang untuk pertanian. Sindiran itu dikatakan Yasonna saat meresmikan Poltekip dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Selasa (9/7).
Hal tersebut kemudian berbuntut pada keberatan wali kota dua periode tersebut, yang mana kemudian Arief melayangkan surat keberatannya. Tak hanya sampai di situ, Arief menegaskan Pemkot Tangerang tak bertanggung jawab atas pelayanan masyarakat di kawasan lahan Kemenkumham di Tangerang.
Terbaru, mereka berdua bertemu dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7). Arief menceritakan pertemuan singkatnya dengan Yasonna.
Pertemuan itu berjalan singkat sebab Yasonna Laoly harus segera pergi ke Batam. Arief pun maklum akan hal tersebut karena memang semua menteri urusannya dari ujung barat ke ujung timur Indonesia.
Lantas, bagaimana Arief menyikapi konflik tersebut dan kaitannya terhadap pelayanan publik masyarakat Tangerang yang juga menempati wilayah di lahan miliki Kemenkumham?
Berikut petikan wawancara khusus wartawan Tribun Network Reza Deni bersama Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di kantornya, Rabu (17/7).
Bagaimana reaksi Anda saat mendengar pernyataan Menkumham Yasonna Laoly kalau Anda cari gara-gara?
Saya kaget dan sedih. Saya memang tidak hadir di lokasi, tapi ada rilisnya dan saya tahu dari berita. Kaget saya karena dibilang cari gara-gara dan kurang ramah. Masalahnya apa? Oh, jadi masalahnya adalah penetapan lahan pertanian. Lalu saya buat klarifikasi dalam bentuk surat. Di situ saya menjelaskan tidak pernah saya sedikitpun ada niat atau ide dari Pemkot Tangerang yang ingin menetapkan lahan pertanian. Kami sangat keberatan terhadap pernyataan tersebut karena yang menetapkan lahan tersebut adalah kementerian dan keputusan dari kementerian lain. Tidak ada dari wali kota Tangerang.
Saat peresmian Politeknik dan Poltekip Kemenkumham oleh Menteri Yasonna, Anda tidak datang karena tak diundang atau ada halangan atau bagaimana?
Saya diundang, tapi saya kalau datang bisa masalah karena saya tidak bisa mengeluarkan izin. Kami sudah komunikasi. Mungkin beliau (Menkumham Yasonna) punya pertimbangan lain. Sebenarnya kita sudah segel itu dua kali. Namun demikian, mereka minta karena ini anggaran supaya tetap dibangun dan dilaksanakan. Kalau tidak disegel ini jadi pembiaran.
Beliau mengeluarkan kekecewaannya begitu dapat info dari bawah kenapa izinnya tidak keluar karena lahannya dibikin buat pertanian oleh wali kota. Jadi menurut saya bukan salah beliau. Beliau mengurusi tupoksi Menkumham dari Sabang sampai Merauke saja sudah luar biasa, makanya wajar saya klarifikasi. Saya tidak punya niat untuk melawan, saya cuma bilang kami sangat keberatan terhadap pernyataan yang tidak mendasar tersebut. Kami jelaskan bahwa ini titik permasalahannya.
Anda tadi mengatakan tidak bisa mengeluarkan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat pembangunan Polteknik dan Poltekip Kemenkumham. Bagaimana penjelasannya?
Saya tak bisa keluarkan IMB karena tata ruang saya belum diubah sampai sekarang. Perubahannya sudah diajukan sejak 2012, tapi sampai sekarang belum disahkan, kan berarti pakai aturan tata ruang yang lama.
Di UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kalau saya mengeluarkan izin yang menabrak aturan, maka akibatnya pidana. Jadi maka itu bukan saya mempersulit, tapi di Pasal 70 UU 26 tahun 2007 itu tertulis jika saya melakukan itu, saya bakal terkena pidana.