Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi menyinggung soal sumpah yang diucap pada awal persidangan oleh saksi Partai Nasdem.
Kata majelis, saksi yang menyampaikan keterangan palsu di muka sidang disebut punya tempat di pojok-pojok kawasan Monas.
Hal itu dikatakan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang agenda pemeriksaan pembuktian sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Saat itu, Arief memperingati saksi Partai Nasdem Taf Haikal ketika ditanya waktu rekapitulasi hasil suara Pileg di Aceh.
Baca: Respons Sekjen PDIP Sikapi Soal Dukungan Surya Paloh Terhadap Anies Baswedan
Baca: OSO: Pertemuan Megawati dengan Prabowo Biasa, Mereka Pernah Bergandengan Kok
Baca: Hanura Sodorkan 40 Nama Calon Menteri Saat Bertemu Jokowi di Istana Bogor
Baca: Cermati Pertemuan Megawati dengan Prabowo, Pengamat LIPI: Dalam Politik Tidak Ada Makan Siang Gratis
Namun, pertanyaan Arief tak bisa dijawab Haikal.
Kemudian Arief menyinggung bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah disumpah terlebih dulu.
Ia juga mengingatkan bila saksi menerangkan sumpah palsu, bukan tidak mungkin berujung jeruji besi.
"Begini ya, untuk semua saksi, Anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apakah itu laporan dari bawahannya atau menyaksikan langsung itu harus disampaikan sebenar-benarnya. Karena sumpah, ini kalau ditemukan sumpah palsu, maka bisa dijerat pidana," kata Arief di lokasi, Rabu (24/7/2019).
Tak hanya itu, Arief juga sedikit mencerahkan Haikal.
Lewat perkataan bahwa saksi bakal mempertanggungjawabkan apa yang diterangkan hari ini, kepada Tuhan.
Bahkan, pernyataan tidak jujur itu, kata Arief punya konsekuensi tersendiri.
"Kalau sumpahnya bohong neraka saja nggak mau terima. Jadi ada orang satu masuk surga, satu masuk neraka, tapi kalau sumpahnya bohong, neraka saja enggak mau terima. Itu adanya dipojok-pojok Monas," ungkap dia.